Kamis, 17 Maret 2016

PERATURAN LOMBA PPMBSI DITETAPKAN DI BANDUNG TGL 23-01-2016

PERATURAN LOMBA PPMBSI
DITETAPKAN DI BANDUNG TGL 23 JANUARI 2016

Pasal 1
KETENTUAN UMUM:
# Lomba merpati balap sprint diperuntukan hanya untuk anggota Persatuan Penggemar Merpati Balap Sprint Indonesia dan Umum.

# Dilarang keras berjudi di arena lomba, pelaku bertanggung jawab atas resiko yang diakibatkannya

# Demi lancar, dan tertibnya penyelenggaraan lomba maka diwajibkan setiap peserta memahami untuk kemudian mentaati peraturan dan ketentuan yang ada.

Pasal 2

KETENTUAN PENDAFTARAN/DAFTAR ULANG:
# Pendaftaran Merpati langsung ke meja panitia dengan mengisi formulir, isilah nama Merpati, warna jantan dan betinanya, kota asal sesuai dengan tempat dan kedudukan pemilik/TIM, nama Joki, nama pemilik/TIM, Nomor Cincin PPMBSI bila ada. Pendaftaran dibuka jam11:00 dan ditutup jam 12:00(jam dapat dirubah oleh panitia berdasarkan keadaan dilapangan), 1(satu) merpati yang sama tidak diperbolehkan didaftarkan 2(dua) kali, pelanggaran untuk masalah ini akan mengakibatkan di-diskualifikasi ,terkecuali daftar ulang bagi merpati yang kalah pada babak pertama, jika cuaca atau jumlah peserta menurut panitia tidak memungkinkan atau melampaui batas, maka daftar ulang bisa ditiadakan atau dibatasi.

Pasal 3

PENGUNDIAN PESERTA:
# Panitia menentukan pasangan terbang agar berpedoman mutlak pada unsur undian terbuka, dan adil dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Pengadukan/pengacakan kartu dilakukan oleh seorang yang dianggap jujur dan adil oleh panitia, pengambilan kartu undian selalu diambil dari kartu teratas. Kedua kartu diambil dan dipasangkan secara tertutup.

Prinsip:# Pembagian group pada kartu kocokkan sbb:
1.Kumpulkan jumlah peserta dari kota penyelenggara, bilamana jumlah kurang dari jumlah peserta luar kota, maka tambahkan di group kota tsb dgn kota2 yg terdekat dari kota penyelanggara dgn ketentuan pengda yg sama.
2.bilamana dgn ketentuan ke 1 tsb masih kurang, maka panitia harus terlebih dahulu memasangkan terbangan dengan mengambil kartu dari group yg kelebihan tsb sampai jumlahnya cukup untuk dipasangakan dgn group lainnya(selama masih memungkinkan pasangan terbang dari group kelebihan tsb harus tidak boleh bertemu dgn kota peserta yg sama).
Bilamana didalam pengundian terjadi dua ekor merpati terakhir adalah 1(satu) KOTA/PEMILIK/TIM, maka lawan burung tersebut adalah nomor undian sebelumnya(selama masih memungkinkan), merpati yang tidak bisa bertemu hanyalah bagi merpati yang sejak awal satu PEMILIK/TIM, selain jumlah merpati didalam 1(satu) tim tsb melebihi dari jumlah lawannya, maka akan dapat bertemu(bilamana didalam 1 tim tsb ada 2 joki maka dipisahkan berdasarkan nama joki di group yg berbeda, maka pasangan terbang 1 tim tsb tidak sama jokinya).
b) Jika pada lomba ada bye maka semua merpati diundi untuk mendapatkan Bye(sebelum pengundian pasangan terbangnya), dengan cara diundi didepan peserta.
# Pada babak I(satu) tidak ada Bye.
Panitia harus menempelkan hasil undian terbangan di papan pengumuman sehingga dapat dilihat oleh para peserta lomba.

Pasal 4

KETENTUAN JURI/HAKIM JURI/LAPANGAN/PELEPAS/JOKI/PENDAMPING:
# Bagi peserta yang telah menerima nomor pelepasan, segera memberangkatkan merpatinya dan apabila terjadi keterlambatan pengiriman merpati ke pelepasan, Juri Lepas dapat mendiskualifikasi merpati tsb.

# Penerbangan dilakukan secara bergelombang demi gelombang dan diberikan waktu untuk me-lop merpati sebelum pelepasan gelombang selanjutnya dilakukan.

a. Setiap lomba akan dimulai, lapangan harus dikosongkan dan Joki dengan didampingi satu orang pendamping untuk segera masuk patik berdasarkan nomor urut pelepasan dan kartu tersebut diserahkan kepada panitia sebelum Joki memasuki patiknya. Joki dilarang keluar patik sebelum wasit menentukan pemenangnya.Bilamana terjadi Joki memasuki patik bukan pada nomor urutan yang benar/memasuki patik yg bukan warnanya, maka merpati milik Joki yang salah tersebut dinyatakan kalah, sedangkan untuk kedua merpati yang ada urutan pelepasan tersebut dinyatakan draw,dan apabila joki salah menempati patik dan joki satunya naik patik sebelahnya maka terbangan dinyatakan sah.

b. Patik joki/pendamping harus diberikan dua warna berbeda dan terbuat dari ban luar mobil/motor dan tertahan di tanah(tidak dapat digeser).
c. Pengundian pemilihan patik dilakukan oleh joki yang mendapatkan nomor urut pertama pada setiap gelombangnya dan joki selanjutnya mengikuti patik yang didapat joki pertama tersebut( merpati yang draw penempatan patik tidak berubah).
d. Pendamping Joki yang menempati patik sebelah kiri, harus berada di sebelah kiri Jokinya dan pendamping Joki yang menempati patik sebelah kanan harus berada di sebelah kanan Jokinya.
e. Pendamping Joki tidak boleh melambaikan topi atau benda lainnya yang dapat mengganggu Joki lawan, hakim juri bisa mendiskualifikasi merpati tsb bilamana pendamping tsb dianggap sudah menggangu merpati lawan, dan apabila merpati hinggap dipendamping joki dan diberikan dengan tangan kepada joki merpati dinyatakan kalah atau diskualifikasi.
f. Pendamping tidak diperbolehkan ikut menangkap burung yg mana pun, pelanggaran ini mengakibatkan merpatinya didiskualifikasi
g. Posisi Juri dan hakim juri berada berdampingan.

# Merpati tertukar/terlepas bukan pada nomor urutnya baik sengaja maupun tidak, maka merpati dinyatakan kalah.

# Sebelum melepaskan merpatinya, pelepas diharuskan menyerahkan nomor urut pelepasannya ke petugas pelepasan,dan kedua pelepas harus segera masuk kedalam lingkaran patik pelepasan yang telah tersedia, bila merpati dilepas dengan ke 2(dua) kaki pelepas berada diluar lingkaran patik, maka merpati tersebut dinyatakan kalah atau diskualifikasi. Jika merpati yang dilepas tidak mau terbang, pelepas diperbolehkan mengambil dan melepaskan kembali paling banyak 3 (tiga) kali termasuk pelepasan pertama, lebih dari itu maka merpati tersebut dinyatakan kalah atau diskualifikasi, pada saat pelepasan kembali, pelepas harus berada didalam lingkaran patik semula.

# Merpati dinyatakan sah dilepas setelah mendapat aba-aba lengkap, siap dilanjutkan bunyi peluit (priit) atau tanda bunyi yang lain oleh wasit pelepasan. Wasit pelepasan berhak mendiskualifikasi pelepas yang melepas merpatinya lebih dahulu (sebelum peluit berbunyi). Bilamana terjadi kedua pelepas tidak juga melepaskan merpatinya sampai lima hitungan setelah aba-aba lengkap, maka wasit pelepasan berhak mewakili kedua pelepas tersebut dan merpati dilepaskan bersama oleh wasit pelepasan.
Jika terjadi kedua merpati berputar ditempat pelepasan, maka wasit pelepasan yang akan memutuskan untuk pelepasan merpati berikutnya, keputusan untuk kedua merpati yang berputar tersebut dinyatakan draw.

# Setelah melepas merpatinya, pelepas tidak diperbolehkanmelempar benda apapun, kearah merpati yang dilepas dan sanksi terhadap pelanggaran tersebut dinyatakan kalah atau diskualifikasi.

# Mulai babak perempat final Joki hanya dapat digantikan oleh Joki lain yang merpatinya tidak ada di perempat final tersebut.

Pasal 5

KETENTUAN MENANG:
# Merpati dinyatakan sah menang jika merpatinya lebih cepat/lebih dulu hinggap, padalengan dari siku kebawah atau badan, kaki, ekor, sayap nya terpegang oleh Joki dan Joki harus berada didalam patik (ke 2(dua) kaki berada didalam patik tanpa pernah salah 1(satu) kakinya(secara keseluruhan) menyentuh tanah diluar sekitar patik(keluar patik), bilamana penangkapan dilakukan dengan loncatan maka yg dihitung adalah waktu ke 2(dua) kaki joki tsb mendarat didalam patik), barulah wasit finish menunjuk pemenangnya(penunjukkan yang terakhir). Setelah dinyatakan merpatinya menang, Joki harus melaporkan atau menyebut nama merpati dan kotanya kepanitia di lapangan.

# Jika merpati jatuh ditanah atau hinggap ke penonton, maka merpati boleh diambil oleh Joki dengan ke2(dua) kaki tetap berada dalam patik. Jika kedua merpati hinggap diluar jangkauan tangan Joki tetapi masih disekitar daerah finish baik dipenonton maupun ditenda atau mutar diatas disekitar finish, maka wasit yang memutuskan memberikan kemenangan bagi merpati yang hinggap pertama ke Joki atau memberi keputusan draw sebelum salah satu merpati hinggap pada jokinya.

# Joki dilarang menangkap dengan sengaja merpati lawan (dengan warna yang tidak sama/mirip), pelanggaran ini dapat mengakibatkan diskualifikasi pada merpati yg dijokikan tsb, bilamana merpati lawan hinggap tanpa disengaja, maka bilamana memungkinkan Joki diharuskan melepaskan merpati tersebut ketanah secara baik-baik, Joki dilarang untuk memegang atau menghalangi merpati tersebut untuk kembali ke Joki lainnya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dinyatakan kalah atau diskualifikasi.

# Merpati yang dinyatakan draw berarti masuk babak berikutnya, terkecuali pada lomba GALATAMA, dan babak perempat final keatas pada Lomba Utama (sisa 8 merpati atau 4 nomor penerbangan) merpati harus terbang ulang sampai ada pemenangnya.

Pasal 6

KETENTUAN PROTES:
# Protes harus segera diajukan setelah kejadian dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk protes keputusan Juri finish, yang berhak protes hanya JOKI dan ditujukan pada HAKIM JURI pada saat joki masih dipatik(ke 2(dua) kaki masih didalam patik), hakim juri yang berhak menentukan protes tersebut layak diterima untuk diproses atau tidak, pada saat protes diajukan oleh joki.
b. Pengajuan protes mengenai masalah yang lain dapat diajukan diluar patik.
c. Lapor ke petugas panitia dengan menyebutkan nama merpati, nomor urut pelepasan.Membayar uang protes sebesar 1(satu) kali uang pendaftaran pada babak penyisihan dan
3(tiga) kali uang pendaftaran pada 8 besar, pada semi-final dst uang protes sebesar 5(lima) kali, kecuali lomba Galatama 1(satu) kali uang pendaftaran,dan bilamana keputusan dimenangkan oleh pemrotes, maka uang protes dikembalikan.
d. Yang berhak MEWAKILI protes didalam memberikan keterangan hanya JOKI dari merpati yang bersangkutan.
e. Pemprotes sebelum melakukan protes terlebih dahulu harus membaca ketentuan yang ditetapkan, sebagai berikut:
#Pemilik/Joki/Pendamping/pelepas/Tim dilarang keras melakukan PEMUKULAN/kata-kata yg tidak pantas terhadap Juri/hakim Juri/Juri Pelepas, maka apabila terjadi akan dikenakan sangsi tidak boleh melanjutkan lomba dan sangsi berikutnya akan diproses oleh PENGDA setempat dan dilaporkan ke PPMBSI Pusat.
¬ Keberatan tentang hasil protes bisa diajukan secara tertulis kepada Ketua Bidang Lomba PPMBSI Pusat.
f. Hakim Juri dapat membatalkan keputusan juri finish hanya setelah melihat melalui bukti rekaman video atau computer. Keputusan Hakim Juri adalah MUTLAK.
g. Jika karena sesuatu hal bukti video atau computer tidak berfungsi(tidak terekam)/tidak terlihat dgn jelas dari hasil rekaman tsb, maka keputusan ditentukan oleh hasil musyawarah dari Hakim Juri dan Juri, biaya protes ditiadakan.
h. Jika pemrotes tidak melanjutkan proses protesnya/batal protes maka untuk Joki yang sama apabila melakukan protes pada babak selanjutnya dihari yang sama akan dikenakan biaya protes sebanyak 2 kali lipat biaya protes yang berlaku.

Pasal 7

KETENTUAN UANG HADIAH/JUARA/LOMBA TERHENTI:
# Persentasi pembagian uang hadiah diatur oleh surat keputusan lainnya.
# Pada Lomba Galatama hanya ada juara 1 (satu) dan 2 (dua) bila jumlah peserta 6 (enam) atau lebih. Bila peserta kurang dari 6 (enam) maka juaranya hanya 1 (satu).
# Apabila terjadi di semi final (2 terbangan), yang satu terbangan tidak mau terbang dan dinyatakan diskualifikasi ke 2 merpati tsb oleh juri lepas, maka yang menjadi juara pertama dan kedua adalah merpati yang sudah terbang, (bilamana terjadi pada 2 terbangan dengan jumlah merpati 3(tiga) merpati, maka yg mendapat bye akan menjadi juara 1 dan pasangan terbang yg kena diskualifikasi tsb juara 2 dan 3 bersama).

LOMBA TERHENTI:
# Jika karena suatu hal Lomba Utama terpaksa dihentikan, maka keputusan panitia akan mengikuti keputusan sbb:
a. Babak I belum selesai, maka perlombaan dianggap batal dan uang pendaftaran dari kesemua merpati akan dikembalikan setelah dipotong 10 (sepuluh) % untuk panitia, piagam/piala dan nilai/point tidak dibagikan.
b. Babak II sampai dengan babak III tetapi belum selesai, maka UANG PENDAFTARAN dibagikan pada sisa burung yang masih ada berdasarkan nomor penerbangan setelah dipotong 10 (sepuluh)% oleh panitia( bagi merpati yang menang mendapat 1 bagian, sedangkan untuk merpati yang belum terbang akan mendapat 1/2 bagian).
c. Mulai dari babak IV, lomba dihentikan, maka jumlah UANG HADIAH yang dibagikan. Piagam tidak diberikan begitu pula pointnya, untuk piala juga hak Panitia. Tapi jika sudah masuk 20 besar (merpati tinggal 20 merpati), maka Piagam/Piala dapat diundi, untuk Point dibagi rata.
d. Batas waktu keberangkatan terakhir pada setiap lomba adalah jam 17.30WIB, terkecuali atas persetujuan semua peserta penerbangan dapat dilanjutkan kembali, dan hak peserta untuk menghentikan penerbangan untuk babak selanjutnya tidak ada, kelanjutan lomba diputuskan oleh panitia setempat dengan mendengar masukkan-masukkan dari juri dan hakim juri bertugas.

Pasal 8

LAIN-LAIN:
# Demi keberhasilan dan lancarnya lomba, bilamana panitia mendapat kesulitan didalam membuat keputusan oleh karena ada kejadian yang belum diatur didalam peraturan lomba, maka panitia berhak melakukan musyawarah dengan PANITIA/PENGDA SETEMPAT/PENGURUS PUSAT yanghadir.

Oleh Niam Lodaya pada 28 Januari 2016 pukul 2:02
SUMBER:
https://www.facebook.com/notes/ppmbsi/peraturan-lomba-ppmbsi-ditetapkan-di-bandung-tgl-23-01-2016/956326494423132

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

CRV BRG 55 P.2010