PERATURAN LOMBA PPMBSI
DITETAPKAN DI BANDUNG TGL 23 JANUARI 2016
Pasal 1
KETENTUAN UMUM:
# Lomba merpati balap sprint diperuntukan hanya untuk anggota Persatuan Penggemar Merpati Balap Sprint Indonesia dan Umum.
# Dilarang keras berjudi di arena lomba, pelaku bertanggung jawab atas resiko yang diakibatkannya
#
Demi lancar, dan tertibnya penyelenggaraan lomba maka diwajibkan setiap
peserta memahami untuk kemudian mentaati peraturan dan ketentuan yang
ada.
Pasal 2
KETENTUAN PENDAFTARAN/DAFTAR ULANG:
#
Pendaftaran Merpati langsung ke meja panitia dengan mengisi formulir,
isilah nama Merpati, warna jantan dan betinanya, kota asal sesuai dengan
tempat dan kedudukan pemilik/TIM, nama Joki, nama pemilik/TIM, Nomor
Cincin PPMBSI bila ada. Pendaftaran dibuka jam11:00 dan ditutup jam
12:00(jam dapat dirubah oleh panitia berdasarkan keadaan dilapangan),
1(satu) merpati yang sama tidak diperbolehkan didaftarkan 2(dua) kali,
pelanggaran untuk masalah ini akan mengakibatkan di-diskualifikasi
,terkecuali daftar ulang bagi merpati yang kalah pada babak pertama,
jika cuaca atau jumlah peserta menurut panitia tidak memungkinkan atau
melampaui batas, maka daftar ulang bisa ditiadakan atau dibatasi.
Pasal 3
PENGUNDIAN PESERTA:
#
Panitia menentukan pasangan terbang agar berpedoman mutlak pada unsur
undian terbuka, dan adil dengan ketentuan sebagai berikut:
a)
Pengadukan/pengacakan kartu dilakukan oleh seorang yang dianggap jujur
dan adil oleh panitia, pengambilan kartu undian selalu diambil dari
kartu teratas. Kedua kartu diambil dan dipasangkan secara tertutup.
Prinsip:# Pembagian group pada kartu kocokkan sbb:
1.Kumpulkan
jumlah peserta dari kota penyelenggara, bilamana jumlah kurang dari
jumlah peserta luar kota, maka tambahkan di group kota tsb dgn kota2 yg
terdekat dari kota penyelanggara dgn ketentuan pengda yg sama.
2.bilamana
dgn ketentuan ke 1 tsb masih kurang, maka panitia harus terlebih dahulu
memasangkan terbangan dengan mengambil kartu dari group yg kelebihan
tsb sampai jumlahnya cukup untuk dipasangakan dgn group lainnya(selama
masih memungkinkan pasangan terbang dari group kelebihan tsb harus tidak
boleh bertemu dgn kota peserta yg sama).
Bilamana didalam
pengundian terjadi dua ekor merpati terakhir adalah 1(satu)
KOTA/PEMILIK/TIM, maka lawan burung tersebut adalah nomor undian
sebelumnya(selama masih memungkinkan), merpati yang tidak bisa bertemu
hanyalah bagi merpati yang sejak awal satu PEMILIK/TIM, selain jumlah
merpati didalam 1(satu) tim tsb melebihi dari jumlah lawannya, maka akan
dapat bertemu(bilamana didalam 1 tim tsb ada 2 joki maka dipisahkan
berdasarkan nama joki di group yg berbeda, maka pasangan terbang 1 tim
tsb tidak sama jokinya).
b) Jika pada lomba ada bye maka semua
merpati diundi untuk mendapatkan Bye(sebelum pengundian pasangan
terbangnya), dengan cara diundi didepan peserta.
# Pada babak I(satu) tidak ada Bye.
Panitia harus menempelkan hasil undian terbangan di papan pengumuman sehingga dapat dilihat oleh para peserta lomba.
Pasal 4
KETENTUAN JURI/HAKIM JURI/LAPANGAN/PELEPAS/JOKI/PENDAMPING:
#
Bagi peserta yang telah menerima nomor pelepasan, segera
memberangkatkan merpatinya dan apabila terjadi keterlambatan pengiriman
merpati ke pelepasan, Juri Lepas dapat mendiskualifikasi merpati tsb.
#
Penerbangan dilakukan secara bergelombang demi gelombang dan diberikan
waktu untuk me-lop merpati sebelum pelepasan gelombang selanjutnya
dilakukan.
a. Setiap lomba akan dimulai, lapangan harus
dikosongkan dan Joki dengan didampingi satu orang pendamping untuk
segera masuk patik berdasarkan nomor urut pelepasan dan kartu tersebut
diserahkan kepada panitia sebelum Joki memasuki patiknya. Joki dilarang
keluar patik sebelum wasit menentukan pemenangnya.Bilamana terjadi Joki
memasuki patik bukan pada nomor urutan yang benar/memasuki patik yg
bukan warnanya, maka merpati milik Joki yang salah tersebut dinyatakan
kalah, sedangkan untuk kedua merpati yang ada urutan pelepasan tersebut
dinyatakan draw,dan apabila joki salah menempati patik dan joki satunya
naik patik sebelahnya maka terbangan dinyatakan sah.
b.
Patik joki/pendamping harus diberikan dua warna berbeda dan terbuat dari
ban luar mobil/motor dan tertahan di tanah(tidak dapat digeser).
c.
Pengundian pemilihan patik dilakukan oleh joki yang mendapatkan nomor
urut pertama pada setiap gelombangnya dan joki selanjutnya mengikuti
patik yang didapat joki pertama tersebut( merpati yang draw penempatan
patik tidak berubah).
d. Pendamping Joki yang menempati patik
sebelah kiri, harus berada di sebelah kiri Jokinya dan pendamping Joki
yang menempati patik sebelah kanan harus berada di sebelah kanan
Jokinya.
e. Pendamping Joki tidak boleh melambaikan topi atau
benda lainnya yang dapat mengganggu Joki lawan, hakim juri bisa
mendiskualifikasi merpati tsb bilamana pendamping tsb dianggap sudah
menggangu merpati lawan, dan apabila merpati hinggap dipendamping joki
dan diberikan dengan tangan kepada joki merpati dinyatakan kalah atau
diskualifikasi.
f. Pendamping tidak diperbolehkan ikut menangkap burung yg mana pun, pelanggaran ini mengakibatkan merpatinya didiskualifikasi
g. Posisi Juri dan hakim juri berada berdampingan.
# Merpati tertukar/terlepas bukan pada nomor urutnya baik sengaja maupun tidak, maka merpati dinyatakan kalah.
#
Sebelum melepaskan merpatinya, pelepas diharuskan menyerahkan nomor
urut pelepasannya ke petugas pelepasan,dan kedua pelepas harus segera
masuk kedalam lingkaran patik pelepasan yang telah tersedia, bila
merpati dilepas dengan ke 2(dua) kaki pelepas berada diluar lingkaran
patik, maka merpati tersebut dinyatakan kalah atau diskualifikasi. Jika
merpati yang dilepas tidak mau terbang, pelepas diperbolehkan mengambil
dan melepaskan kembali paling banyak 3 (tiga) kali termasuk pelepasan
pertama, lebih dari itu maka merpati tersebut dinyatakan kalah atau
diskualifikasi, pada saat pelepasan kembali, pelepas harus berada
didalam lingkaran patik semula.
# Merpati dinyatakan sah
dilepas setelah mendapat aba-aba lengkap, siap dilanjutkan bunyi peluit
(priit) atau tanda bunyi yang lain oleh wasit pelepasan. Wasit pelepasan
berhak mendiskualifikasi pelepas yang melepas merpatinya lebih dahulu
(sebelum peluit berbunyi). Bilamana terjadi kedua pelepas tidak juga
melepaskan merpatinya sampai lima hitungan setelah aba-aba lengkap, maka
wasit pelepasan berhak mewakili kedua pelepas tersebut dan merpati
dilepaskan bersama oleh wasit pelepasan.
Jika terjadi kedua
merpati berputar ditempat pelepasan, maka wasit pelepasan yang akan
memutuskan untuk pelepasan merpati berikutnya, keputusan untuk kedua
merpati yang berputar tersebut dinyatakan draw.
# Setelah
melepas merpatinya, pelepas tidak diperbolehkanmelempar benda apapun,
kearah merpati yang dilepas dan sanksi terhadap pelanggaran tersebut
dinyatakan kalah atau diskualifikasi.
# Mulai babak perempat final Joki hanya dapat digantikan oleh Joki lain yang merpatinya tidak ada di perempat final tersebut.
Pasal 5
KETENTUAN MENANG:
#
Merpati dinyatakan sah menang jika merpatinya lebih cepat/lebih dulu
hinggap, padalengan dari siku kebawah atau badan, kaki, ekor, sayap nya
terpegang oleh Joki dan Joki harus berada didalam patik (ke 2(dua) kaki
berada didalam patik tanpa pernah salah 1(satu) kakinya(secara
keseluruhan) menyentuh tanah diluar sekitar patik(keluar patik),
bilamana penangkapan dilakukan dengan loncatan maka yg dihitung adalah
waktu ke 2(dua) kaki joki tsb mendarat didalam patik), barulah wasit
finish menunjuk pemenangnya(penunjukkan yang terakhir). Setelah
dinyatakan merpatinya menang, Joki harus melaporkan atau menyebut nama
merpati dan kotanya kepanitia di lapangan.
# Jika merpati
jatuh ditanah atau hinggap ke penonton, maka merpati boleh diambil oleh
Joki dengan ke2(dua) kaki tetap berada dalam patik. Jika kedua merpati
hinggap diluar jangkauan tangan Joki tetapi masih disekitar daerah
finish baik dipenonton maupun ditenda atau mutar diatas disekitar
finish, maka wasit yang memutuskan memberikan kemenangan bagi merpati
yang hinggap pertama ke Joki atau memberi keputusan draw sebelum salah
satu merpati hinggap pada jokinya.
# Joki dilarang
menangkap dengan sengaja merpati lawan (dengan warna yang tidak
sama/mirip), pelanggaran ini dapat mengakibatkan diskualifikasi pada
merpati yg dijokikan tsb, bilamana merpati lawan hinggap tanpa
disengaja, maka bilamana memungkinkan Joki diharuskan melepaskan merpati
tersebut ketanah secara baik-baik, Joki dilarang untuk memegang atau
menghalangi merpati tersebut untuk kembali ke Joki lainnya. Pelanggaran
terhadap ketentuan ini dinyatakan kalah atau diskualifikasi.
#
Merpati yang dinyatakan draw berarti masuk babak berikutnya, terkecuali
pada lomba GALATAMA, dan babak perempat final keatas pada Lomba Utama
(sisa 8 merpati atau 4 nomor penerbangan) merpati harus terbang ulang
sampai ada pemenangnya.
Pasal 6
KETENTUAN PROTES:
# Protes harus segera diajukan setelah kejadian dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Untuk protes keputusan Juri finish, yang berhak protes hanya JOKI dan
ditujukan pada HAKIM JURI pada saat joki masih dipatik(ke 2(dua) kaki
masih didalam patik), hakim juri yang berhak menentukan protes tersebut
layak diterima untuk diproses atau tidak, pada saat protes diajukan oleh
joki.
b. Pengajuan protes mengenai masalah yang lain dapat diajukan diluar patik.
c.
Lapor ke petugas panitia dengan menyebutkan nama merpati, nomor urut
pelepasan.Membayar uang protes sebesar 1(satu) kali uang pendaftaran
pada babak penyisihan dan
3(tiga) kali uang pendaftaran pada 8
besar, pada semi-final dst uang protes sebesar 5(lima) kali, kecuali
lomba Galatama 1(satu) kali uang pendaftaran,dan bilamana keputusan
dimenangkan oleh pemrotes, maka uang protes dikembalikan.
d. Yang berhak MEWAKILI protes didalam memberikan keterangan hanya JOKI dari merpati yang bersangkutan.
e. Pemprotes sebelum melakukan protes terlebih dahulu harus membaca ketentuan yang ditetapkan, sebagai berikut:
#Pemilik/Joki/Pendamping/pelepas/Tim
dilarang keras melakukan PEMUKULAN/kata-kata yg tidak pantas terhadap
Juri/hakim Juri/Juri Pelepas, maka apabila terjadi akan dikenakan sangsi
tidak boleh melanjutkan lomba dan sangsi berikutnya akan diproses oleh
PENGDA setempat dan dilaporkan ke PPMBSI Pusat.
¬ Keberatan tentang hasil protes bisa diajukan secara tertulis kepada Ketua Bidang Lomba PPMBSI Pusat.
f.
Hakim Juri dapat membatalkan keputusan juri finish hanya setelah
melihat melalui bukti rekaman video atau computer. Keputusan Hakim Juri
adalah MUTLAK.
g. Jika karena sesuatu hal bukti video atau
computer tidak berfungsi(tidak terekam)/tidak terlihat dgn jelas dari
hasil rekaman tsb, maka keputusan ditentukan oleh hasil musyawarah dari
Hakim Juri dan Juri, biaya protes ditiadakan.
h. Jika pemrotes
tidak melanjutkan proses protesnya/batal protes maka untuk Joki yang
sama apabila melakukan protes pada babak selanjutnya dihari yang sama
akan dikenakan biaya protes sebanyak 2 kali lipat biaya protes yang
berlaku.
Pasal 7
KETENTUAN UANG HADIAH/JUARA/LOMBA TERHENTI:
# Persentasi pembagian uang hadiah diatur oleh surat keputusan lainnya.
#
Pada Lomba Galatama hanya ada juara 1 (satu) dan 2 (dua) bila jumlah
peserta 6 (enam) atau lebih. Bila peserta kurang dari 6 (enam) maka
juaranya hanya 1 (satu).
# Apabila terjadi di semi final (2
terbangan), yang satu terbangan tidak mau terbang dan dinyatakan
diskualifikasi ke 2 merpati tsb oleh juri lepas, maka yang menjadi juara
pertama dan kedua adalah merpati yang sudah terbang, (bilamana terjadi
pada 2 terbangan dengan jumlah merpati 3(tiga) merpati, maka yg mendapat
bye akan menjadi juara 1 dan pasangan terbang yg kena diskualifikasi
tsb juara 2 dan 3 bersama).
LOMBA TERHENTI:
# Jika karena suatu hal Lomba Utama terpaksa dihentikan, maka keputusan panitia akan mengikuti keputusan sbb:
a.
Babak I belum selesai, maka perlombaan dianggap batal dan uang
pendaftaran dari kesemua merpati akan dikembalikan setelah dipotong 10
(sepuluh) % untuk panitia, piagam/piala dan nilai/point tidak dibagikan.
b.
Babak II sampai dengan babak III tetapi belum selesai, maka UANG
PENDAFTARAN dibagikan pada sisa burung yang masih ada berdasarkan nomor
penerbangan setelah dipotong 10 (sepuluh)% oleh panitia( bagi merpati
yang menang mendapat 1 bagian, sedangkan untuk merpati yang belum
terbang akan mendapat 1/2 bagian).
c. Mulai dari babak IV, lomba
dihentikan, maka jumlah UANG HADIAH yang dibagikan. Piagam tidak
diberikan begitu pula pointnya, untuk piala juga hak Panitia. Tapi jika
sudah masuk 20 besar (merpati tinggal 20 merpati), maka Piagam/Piala
dapat diundi, untuk Point dibagi rata.
d. Batas waktu
keberangkatan terakhir pada setiap lomba adalah jam 17.30WIB, terkecuali
atas persetujuan semua peserta penerbangan dapat dilanjutkan kembali,
dan hak peserta untuk menghentikan penerbangan untuk babak selanjutnya
tidak ada, kelanjutan lomba diputuskan oleh panitia setempat dengan
mendengar masukkan-masukkan dari juri dan hakim juri bertugas.
Pasal 8
LAIN-LAIN:
#
Demi keberhasilan dan lancarnya lomba, bilamana panitia mendapat
kesulitan didalam membuat keputusan oleh karena ada kejadian yang belum
diatur didalam peraturan lomba, maka panitia berhak melakukan musyawarah
dengan PANITIA/PENGDA SETEMPAT/PENGURUS PUSAT yanghadir.
Oleh Niam Lodaya pada 28 Januari 2016 pukul 2:02
SUMBER:
https://www.facebook.com/notes/ppmbsi/peraturan-lomba-ppmbsi-ditetapkan-di-bandung-tgl-23-01-2016/956326494423132
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
CRV BRG 55 P.2010
-
============PRODUCT VETAFARM =============== Info Penjualan PRoduct Vetafarm : 1. VETABOLIC- Tablet —>(Persiapan sebelum Lomba) ...
-
Tidak bisa kita pungkiri bahwa mulai tahun 2006 hingga saat ini sejak Janoko ring 40 menjuarai Lomba SI di Surabaya, burung tersebut ser...
-
Banyak pertanyaan dan bahkan sudah sering pula diulas tentang ring pada merpati dalam hal ini Merpati Balap. Tulisan sederhana ini dibuat ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar